6 menit baca

Fiqih Umrah: Syarat, Rukun, Wajib, dan Larangan Ihram Bagi Pria & Wanita

Penjelasan hukum fiqih umrah lengkap mengenai rukun yang membatalkan, kewajiban dam/fidyah, serta larangan ihram syar'i.

Memahami ilmu fiqih sebelum berangkat ke Tanah Suci adalah kewajiban setiap muslim agar ibadahnya sah dan tidak terjatuh dalam kesalahan yang membatalkan ibadah atau mewajibkan denda (dam). Para ulama membagi amalan umrah ke dalam tiga tingkatan utama: Syarat, Rukun, dan Wajib.

1. Syarat-Syarat Wajib Umrah

Seseorang diwajibkan melaksanakan umrah apabila telah memenuhi 5 syarat berikut:

1. Islam: Ibadah umrah tidak sah dari orang non-muslim.

2. Baligh: Anak kecil yang berumrah mendapatkan pahala umrah, namun belum menggugurkan kewajiban umrah wajibnya saat dewasa kelak.

3. Berakal: Tidak sah dari orang yang hilang akal atau gila.

4. Merdeka: Bukan seorang budak.

5. Istitha'ah (Mampu): Mampu secara fisik, finansial (biaya perjalanan dan nafkah keluarga yang ditinggalkan), serta aman dalam perjalanan.

2. Empat (4) Rukun Umrah

Rukun adalah amalan yang menjadi bagian hakiki dari ibadah. Jika salah satu rukun tertinggal, umrah tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan dam:

1. Ihram: Niat masuk ke dalam manasik ibadah umrah di miqat.

2. Thawaf: Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 putaran penuh dalam keadaan suci dari hadats.

3. Sa'i: Berjalan/berlari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali.

4. Tahallul: Mencukur atau memotong rambut kepala.

3. Dua (2) Wajib Umrah

Wajib umrah adalah amalan yang harus dikerjakan, namun jika ditinggalkan tanpa sengaja atau karena udzur, umrah tetap sah dengan menggantinya membayar Dam (menyembelih seekor kambing di tanah haram):

1. Berihram dari Miqat yang telah ditentukan oleh syariat.

2. Menjauhi segala larangan ihram selama dalam keadaan berihram.

4. Larangan-Larangan Selama Ihram

Larangan bagi Pria & Wanita:

• Memotong kuku tangan maupun kaki.

• Mencukur, memotong, atau mencabut rambut dari seluruh bagian tubuh.

• Memakai minyak wangi / parfum pada pakaian atau tubuh setelah berniat ihram.

• Membunuh atau memburu binatang darat yang liar dan halal dimakan.

• Melakukan akad nikah atau meminang.

• Bersetubuh (rafats) atau melakukan perbuatan yang memicu syahwat.

• Berbuat maksiat (fusuq) dan bertengkar/berdebat yang tidak bermanfaat (jidal).

Larangan Khusus Pria:

• Menutup kepala dengan penutup yang menempel (seperti peci, topi, sorban yang dililitkan).

• Memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja, celana, kaos dalam, celana dalam bertali/berjahit).

Larangan Khusus Wanita:

• Memakai cadar/niqab penutup muka yang menempel dan sarung tangan (namun wanita wajib menutup wajah dengan kerudungnya saat melintas di hadapan laki-laki bukan mahram).

Kesimpulan

Dengan memahami rukun dan larangan ihram ini, jemaah dapat menjalani ibadah dengan penuh ketenangan. Tim pembimbing Eshar Group siap mendampingi Anda di setiap tahap untuk memastikan seluruh rukun dan syarat terpenuhi secara sempurna.

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)

Apa perbedaan rukun umrah dan wajib umrah?

Rukun umrah adalah amalan pokok yang jika ditinggalkan maka umrahnya batal/tidak sah dan tidak bisa diganti dengan denda (dam). Sedangkan wajib umrah jika ditinggalkan karena udzur atau lupa, umrahnya tetap sah namun wajib membayar dam (fidyah).

Apakah memakai kacamata, cincin, atau jam tangan termasuk larangan ihram?

Tidak. Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang, atau sandal yang menampakkan mata kaki diperbolehkan bagi pria yang sedang berihram.

Konsultasi Ibadah Umrah Bersama Muthowwif

Butuh bimbingan manasik atau ingin merencanakan keberangkatan umrah privat untuk keluarga Anda?

Hubungi via WhatsApp (0812-6372-1720)

Wujudkan Ibadah Umrah Tenang Bersama Keluarga

Eshar Group menghadirkan layanan umrah privat berlandaskan sunnah, ramah lansia & anak, serta jadwal fleksibel sesuai keinginan keluarga Anda.

Bicara dengan tim